JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam persidangan vonis atas pembunuhan Brigadir Yosua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 13 Februari 2023, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis Ferdy Sambo hukuman mati.
Akan tetapi vonis Mati Ferdy Sambo oleh Hakim Wahyu Iman Santoso diselamatkan KUHP 2022.
Bagaimana tidak dalam KUHP 2022 yang telah di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada 6 Desember 2022 terdapat celah yang dapat digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menghindari hukuman mati.
Celah yang dapat digunakan oleh Ferdy Sambo terdapat pada pasal UU KUHP 2022 yang mengantikan KUHP Hindia Belanda yang sudah digunakan selama kurang lebih 104 tahun tepatnya pada pasal 100 dan 101 UU KUHP 2022.
BACA JUGA:120 Bus Listrik Transjakarta Segera Beroperasi, Dishub DKI Jakarta Ungkap Alasannya
BACA JUGA:Siap-siap! Giliran Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang Bakal Disidang Vonis Hari Ini
Dalam pasal 100 UU KUHP 2022 disebutkan jika Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Adapun hal tersebut diantaranya rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri.
Selain itu juga menimbang peran terdakwa dalam tindak pidana dan ada alasan yang meringankan.
Jika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
BACA JUGA:KPK Bantah Tuduhan Batasi Jam Besuk Keluarga Lukas Enembe: 'Harus Sesuai Aturan yang Berlaku'
BACA JUGA:Bukan Lagi LCGC, Agya Hadir dengan Tampilan dan Mesin Lebih Galak, Berapa Harganya?
Hal ini tentunya akan memberikan kesempatan pada Sambo untuk meringankan vonis mati Sambo yang telah dijatuhi oleh Hakim Wahyu Iman Santoso
Tak hanya pasal 100 UU KUHP 2022, pada pasal berikutnya yaitu pasal 101 UU KUHP 2022 juga dapat meringankan hukuman vonis mati Ferdy Sambo.
Dimana pada pasal 101 UU KUHP 2022 bahwa terpidana hukuman mati dapat diubah menjadi hukuman seumur hiidup dengan keputusan Presiden.