KPK Bantah Tuduhan Batasi Jam Besuk Keluarga Lukas Enembe: 'Harus Sesuai Aturan yang Berlaku'

KPK Bantah Tuduhan Batasi Jam Besuk Keluarga Lukas Enembe: 'Harus Sesuai Aturan yang Berlaku'

Sebanyak 25 orang diamankan KPK saat OTT Bupati Meranti termasuk Sekda dan Kadis pada Kamis 6 April 2023.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membanta adanya tuduhan telah membatasi kunjungan dari keluarga Lukas Enembe.

Tudingan itu awalnya disampaikan oleh pengacara Emanuel Herdyanto yang menyebut KPK sengaja membatasi kunjungan keluarga Lukas Enembe.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa sudah seharusnya yang berkunjung mengikuti aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Bantah Danai OPM, Lukas Enembe: Kau Catat NKRI Harga Mati!

Salah satu persetujuan yang ditekankan yakni pihak keluarga wajib mendapat persetujuan terlebih dahulu.

"Pihak yang akan berkunjung ke rutan KPK sesuai aturan yang berlaku adalah mereka yang telah mendapatkan persetujuan dari penahan dalam setiap proses penanganan perkara," ucap Ali Fikri pada Senin, 13 Februari 2023.

Sementara itu, istri Lukas Enembe disebut juga sudah mendapat izin berkunjung hari ini.

Bahkan istrinya juga diinformasikan sudah selesai berkunjung.

BACA JUGA:Polri Enggan Beberkan Hubungan Anton Gobay dengan Lukas Enembe: Informasi Intelijen

"Untuk istri tersangka informasi yang kami peroleh untuk hari ini (13/2) boleh berkunjung dan yang bersangkutan sudah selesai melakukan kunjungan sampai batas akhir waktu kunjungannya," tandas Ali Fikri.

Akan tetapi Ali Fikri mengungkap bahwa saat ini hanya keluarga inti saja yang boleh berkunjung.

Pihak penyidik masih belum memberikan izin kepada pengunjung lain, dengan begitu pembatasan masih diberlakukan.

"Sedang pihak lainnya selain keluarga inti benar tidak boleh berkunjung karena sejauh ini belum mendapat persetujuan dari tim penyidik." terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: