Aktivis HAM Ungkap Vonis Mati Ferdy Sambo Salahi Konvensi HAM Internasional: Indonesia Sudah Meratifikasi
Ferdy Sambo lolos dari hukuman Mati-Aditya Aji-AFP-Aditya Aji-AFP
JAKARTA, DISWAY. ID - Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo memasuki babak baru di tingkat peradilan.
Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 8 Maret 2023 lalu.
Adapun sidang pembacaan banding akan digelar di PT DKI Jakarta pada Rabu, 12 April 2023 mendatang.
Meskipun begitu, vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo masih menuai pro dan kontra di masyarakat.
BACA JUGA:Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora
Salah satunya adalah Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.
Dia merasa tidak sepakat dengan vonis mati Ferdy Sambo salahi konvensi HAM Internasional dan Indonesia sudah meratifikasi berbagai kovenan dan konvensi HAM yang sudah menjadi hukuman nasional.
"Dalam konteks vonis terhadap Pak Ferdy Sambo, saya tegaskan menolak hukuman mati tersebut sekalipun diterapkan dalam proses peradilan," tegas Pigai melalui keterangan resminya, Rabu, 5 April 2023.
Pigai mengatakan, Indonesia sudah meratifikasi berbagai kovenan dan konvensi HAM internasional dan telah menjadi hukum nasional.
Oleh karena itu, peradilan di Indonesia tidak bisa serta merta menerapkan hukuman mati sekalipun telah diatur dalam hukum pidana.
Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 ini, menyebutkak saat ini Indonesia sudah mengalami kemajuan dan perkembangan bidang hukum dengan nilai-nilai demokrasi serta hak asasi manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: