JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di area car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-Thamrin sejak Minggu, 12 Februari 2023.
Meskipun Sudirman Thamrin bersih PKL saat CFD, namun Pemrov DKI mengungkapkan telah menyiapkan lokasi pengganti.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan alasannya yaitu karena PKL kerap meninggalkan sampah setelah berjualan di area CFD Jalan Sudirman-Thamrin.
"Kepedulian tanggung jawab pasca-berdagang seringkali diabaikan oleh PKL, sehingga sampah-sampah masih banyak berserakan," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Motif Sambo
Akibatnya, para petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) harus bekerja keras untuk cepat-cepat membersihkan lokasi CFD sebelum dilintasi lagi oleh kendaraan bermotor.
Namun sebagai solusinya, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan zona hijau yang berada di luar Jalan Sudirman-Thamrin.
"Jadi sepanjang Jalan Thamrin-Sudirman itu untuk jalan dan trotoarnya harus steril dari PKL pada hari Minggu saat CFD," ujarnya.
Sebagai informasi, dikutip dari akun resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, zona merah pedagang diterapkan berdasarkan hasil rapat evaluasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
BACA JUGA:Puteri Indonesia Kini Tak Lagi Jadi Wakil Miss Universe, Dikirim ke Ajang Ini
BACA JUGA:Resep Spicy Chicken Wings Ala Drakor, Pedas Manisnya Bikin Ketagihan, Gak Cukup Satu Potong!
"Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa terhitung mulai hari Minggu, 12 Februari 2023 sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai Zona Merah (tanpa pedagang) secara keseluruhan tanpa ada lagi zona kuning," dikutip dari Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu, 11 Februari 2023.
Kebijakan itu berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga di Sudirman-Thamrin.
"Pedagang yang biasa berjualan pada Zona Kuning HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) tetap dapat melakukan aktivitas berdagang pada Zona Hijau yang telah ditetapkan," tulis Pemprov.