BACA JUGA:Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Vonis Bharada E
Meski begitu, hakim menilai Eliezer terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dengan vonis Eliezer ini, maka lengkap seluruh terdakwa kasus pembunuhan Yosua telah dihukum oleh majelis hakim.
Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan untuk terdakwa lainnya:
- Ferdy Sambo: Pidana mati
- Putri Candrawathi: 20 tahun penjara
- Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara
- Ricky Rizal Wibowo: 13 tahun penjara