Anak MA memukul korban pada bagian badan sebanyak 3 kali, dengan menggunakan tabung gas yang sama.
Melihat korban masih hidup Tersangka HK memerintahkan anak MA untuk memegangi kaki korban, selanjutnya Tersangka HK kembali memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas sebanyak 2 (dua) kali.
Melihat korban masih hidup, Tersangka HK kembali memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas yang sama sebanyak 4 kali hingga korban meninggal dunia.
Kedua pelaku kini telah ditangkap. Mereka dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau penculikan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 (lima belas) tahun penjara.
Sedangkan terhadap pelaku Mochamad Agustian akan diproses dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.