Yaitu bila childfree dilakukan dengan cara mematikan fungsi reproduksi secara mutlak, maka hal ini jelas tidak diperbolehkan.
Bila childfree dilakukan dengan menunda atau mengurangi kehamilan, maka itu masuk dalam kategori makruh.
Dalam hal ini, forum muktamar mengutip pendapat Syekh Ibrahim Al-Bajuri:
وَكَذلِكَ اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِىءُ الْحَبْلَ أَوْ يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي الْأُولَى وَيُحْرَمُ فِي الثَّانِي
Artinya: "Demikian pula seperti hukum lelaki menghilangkan syahwat seksual dengan cara mengonsumsi kafur thayyar, yang makruh bila hanya berdampak mengurangi syahwat dan haram bila berdampak menghilangkannya secara total; hukum perempuan menggunakan atau mengonsumsi sesuatu yang memperlambat kehamilan atau membuatnya tidak bisa hamil secara total, maka hukumnya makruh untuk yang pertama dan haram untuk yang kedua.” (Ibrahim Al-Bajuri, Hâsyiyyatul Bâjuri ‘alâ Ibni Qasim Al-Ghazi).
Dari sini dapat disimpulkan bahwa dilihat dari cara suami istri merealisasikan pilihan childfree, terdapat dua hukum.
Yakni makruh bila hanya sekadar menunda kehamilan dan haram bila dengan mematikan fungsi reproduksinya secara mutlak.
Inilah penjelasan mengenai childfree dalam Islam yang dapat membantu pasangan suami istri untuk memutuskan akan melakukan hal tersebut atau tidak.