Childfree Dalam Pandangan Hukum Islam, Haram atau Makruh ? Berikut Penjelasannya

Childfree Dalam Pandangan Hukum Islam, Haram atau Makruh ? Berikut Penjelasannya

Childfree dalam pandangan islam, apakah termasuk Makruh atau Haram.-Ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID- Pandangan hukum Islam tentang Childfree, apakah termasuk haram atau makruh.

Seperti diketahui, seorang Influencer Indonesia Gita Savitri mengumumkan bahwa ia dan suami mengambil keputusan untuk childfree atau tidak ingin mempunyai anak. 

Keputusan Gita Savitri untuk Childfree tersebut pun menuai kontroversi dari netizen Indonesia. Tak pelak Childfree pun viral di Indonesia.

Istilah childfree di Indonesia masih dipandang tabu oleh sebagian besar masyarakat. Dan banyak stigma negatif dari masyarakat terkait childfree.

BACA JUGA:Heboh Gitasav Pilih Childfree, Netizen Beri Komentar Menohok, 'Bilang Aja Mandul!'

Berdasarkan Cambridge Dictionary, arti childfree adalah kondisi di mana pasangan atau seseorang memutuskan memilih untuk tidak memiliki anak.

Menurut , Psikolog dan dosen Fakultas Psikologi di Universitas Aisyiyah Yogyakarta Ratna Yunita Setiyani Subardjo, childfree adalah istilah untuk menyebut seseorang yang tak memiliki anak.

Terdapat dua kelompok orang yang childfree, pertama adalah seseorang atau pasangan yang memutuskan tak punya anak atau memang mempunyai kondisi yang memaksa tak bisa memiliki anak.

"Maksudnya adalah seseorang dengan kondisi fisik yang tak mendukung, sehingga memutuskan tak mengadopsi anak. Atau orang yang mampu memiliki keturunan, akan tetapi memutuskan untuk tak mempunyai anak setelah menikah," demikian sebagaimana dikutip dari Ayovaksindinkes.id

Lalu bagaimana dengan pandangan Agama Islam tentang Childfree tersebut ?

Mengutip NU Online, Islam melihat motif dan cara saat memutuskan untuk childfree yang dilarang dan ada yang tidak.

Misalnya saat pasangan berusaha untuk menghindari memiliki anak dari pernikahannya.

Merujuk Keputusan Muktamar NU Ke-28 di PP Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta pada 26-29 Rabiul Akhir 1410 H/25-28 November 1989 M, hukum mematikan fungsi berketurunan secara mutlak adalah haram.

BACA JUGA:Heboh Polemik Gitasav, Ini Reaksi Wapres Maruf Amin Soal Konsep Childfree dalam Pernikahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: