DEPOK, DISWAY.ID-Seorang terapis di salah satu rumah sakit di Depok bernama Hendi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menganiaya anak balita pengidap autis berinisial RF.
Berdasarkan keterangan saat diperiksa penyidik, alasan pelaku melakukan hal tersebut merupakan termasuk prosedur penanganan.
"Karena dalam penanganan anak berkebutuhan khusus, itu memang sudah prosedurnya, dengan mengapit kedua paha supaya tidak berontak. Itu pengakuannya,” ujar Kapolres Metro Depok,Kombes. Pol. Ahmad Fuady.
BACA JUGA:Dinkes Depok Pastikan Terapis Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Autis Dipindahtugaskan
BACA JUGA:Terapis yang Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Autis Akan Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Ia menyebutkan, polisi juga meminta keterangan ahli soal pengakuan pelaku terkait metode yang dilakukannya dalam menangani anak berkebutuhan khusus.
"Dari keterangan ahli, yang sudah kita periksa bahwa itu merupakan metode supaya si anak ini tidak berontak atau karena dia memiliki tenaga tinggi bisa diminimalkan perlawanan,” terangnya.
Namun, tindakan yang dilakukan oleh pelaku tidak sesuai dengan SOP terapi yang ditetapkan lantaran pelaku lalai karena sampai tertidur dan memainkan handphone.
"Iya, metode terapi dengan cara blocking. Tetapi itu di luar SOP yang sudah ditetapkan, karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan HP,” tuturnya.
BACA JUGA:Polisi Buru Terapis Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Anak Autis di Depok
"Karena dia lalai dan si anak menjerit-jerit tidak dipedulikan sama dia. Karena lalainya si terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis, dia tertidur dan menggunakan HP sehingga anak meronta-ronta tidak dipedulikan oleh si terapis ini,” sambungnya.
Kasus tersebut bermula dari beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang pria berbaju kuning menjepit kepala seorang anak dengan paha.
Namun dari keterangan video disebut bahwa terapis dalam video sempat tertidur dan memainkan handphone mengindahkan anak berkebutuhan khusus tersebut yang meronta-ronta
Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 Huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi seetiap org yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C sipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta.
"Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” tukasnya.