Terapis yang Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Autis Akan Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Terapis yang Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Autis Akan Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Kapolda Metro Depok, A Fuady-Humas Polri-

DEPOK, DISWAY.ID-Sebuah video yang menayangkan seorang bocah pengidap autisme berinisial (RF) dijepit kepalanya oleh terapis pakai kaki hingga menjerit-jerit di rumah sakit kawasan Depok viral di media sosial.

Polisi akan menyangkakan dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dari rekaman video tersebut, anak itu terlihat mengenakan kaus berwarna hitam. Bocah itu disebut sengaja dibawa ke Rumah Sakit untuk terapi wicara.

BACA JUGA:Polisi Buru Terapis Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Anak Autis di Depok

BACA JUGA:Wow, Terapis Pijat di Bandung Miliki Saldo Rekening Rp 7 Miliar, Begini Awal Mulanya

Kapolres Metro Depok, Kombes. Pol. Ahmad Fuady mengatakan, adanya kekerasan yang dilakukan terapis terhadap anak tersebut.

“Dalam pelaksanaan terapi di dalam video yang viral, ternyata ada tindakan-tindakan yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

“Dari video yang viral jelas si anak merasa kesakitan, meronta-ronta, sampai kakinya terangkat,” tambahnya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan menyelidiki kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut.

“Ya, ini akan juga kita lakukan penyelidikan siapa terapis tersebut, siapa identitasnya, dan langsung kita minta untuk diperiksa,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: