SERANG, DISWAY.ID-Sebanyak 29 santriwati menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh MZ pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tanara, Kabupaten Serang.
Informasi yang diperoleh, para korban dicabuli dengan modus yang beragam oleh pelaku. Salah satunya dengan dijadikan anak angkat oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut masih enggan berkomentar.
BACA JUGA:Kronologi Pencabulan Bocah 11 Tahun Oleh Relawan Ambulans di Jagakarsa
Ia mengungkapkan, kasus tersebut rencananya akan diekspos di Mapolres Serang.
"Saat ini masih menunggu petunjuk pimpinan (terkait waktu ekspos-red),” kata Dedi, Minggu 19 Februari 2023.
Dedi membenarkan pelaku sudah ditangkap pada Selasa 14 Februari 2023. Penangkapan terhadap pria beristri tiga tersebut dilakukan kediamannya di Tanara. “Iya (sudah diamankan-red),” ujar Dedi..
Saat menyampaikan curahan hatinya (curhat) ucapan korban terdengar oleh anggota keluarganya. Korban kemudian diinterogasi dan mengakui telah dicabuli oleh pelaku di lingkungan ponpes.
Adapun kronologi pencabulan terhadap santri diungkap Polres Serang.
Dedi Jumhaedi menjelaskan, kasus pencabulan santriwati oleh pria berusia 60 tahun dan beristri tiga itu terjadi pada Maret 2022 hingga Desember 2022.
Dedi menjelaskan, modus pelaku dalam menyalurkan syahwatnya dengan mengangkat para korban sebagai anak angkat. Ada juga yang dibujuk rayu.
“Modusnya dengan menjadikan korban sebagai anak angkat,” kata Dedi.
Kasus pencabulan tersebut dilakukan beberapa kali. Tempatnya lingkungan ponpes. Ada juga yang dibawa ke hotel.
“Ada yang diajak menginap di hotel,” ujar Dedi didampingi Kanit UPPA Satreskrim Polres Serang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wawan Setiyawan.