Kronologi Pencabulan Bocah 11 Tahun Oleh Relawan Ambulans di Jagakarsa

Kronologi Pencabulan Bocah 11 Tahun Oleh Relawan Ambulans di Jagakarsa

Seorang pria diamankan warga karena tertangkap basah diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan. -Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membeberkan kronologi terjadinya pencabulan oleh seorang relawan ambulans terhadap bocah laki-laki berumur 11 tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan

Peristiwa pencabulan itu berawal saat pelaku main ke rumah korban pada Jumat, 13 Januari 2023 sekira jam 13.00 WIB di Jalan Kompos, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

"Saat itu keduanya berada di ruang tamu, saat korban tidur di ruang tamu, pelaku menurunkan celana korban hingga selutut kemudian menghisap kemaluan korban menggunakan mulut pelaku," kata Nurma dalam keterangannya, Senin, 23 Januari 2023.

BACA JUGA:Pengakuan Relawan Ambulans yang Cabuli Bocah 11 Tahun di Jagakarsa: Baru Pertama Kali!

Aksi pelaku itu kemudian diketahui orangtua korban. Kasus ini dilaporkan ke Unit PPA Polres Metro Jaksel. Merasa tak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Laporan Polisi tercatat dengan Nomor : LP/B/235/I/2023/SPKT/ Polres Metro Jaksel /Polda Metro Jaya, tanggal 20 Januari 2023

"Pelapor selaku ibu kandung korban melihat hal tersebut kemudian tidak terima dan membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan guna penyidikan lebih lanjut," ujar dia.

Nurma menerangkan saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi pelapor, saksi korban, dan tersangka. Kepada penyidik, tersangka Acil mengakui perbuatanya baru sekali melakukan hal tersebut. 

"Tersangka mengaku baru satu melakukan perbuatan pelecehan terhadap korban dan menyesali perbuatannya," ujar dia.

BACA JUGA:Relawan Ambulans Jadi Tersangka Pencabulan Bocah di Jagakarsa

Nurma mengatakan, tersangka dijerat Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Saat ini, polisi telah menahan pelaku pencabulan. Sementara, korban telah dirujuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). 

"Dia mengaku menyesali perbuatannya. Sudah Melakukan penahanan. Korban kami rujuk ke P2TP2A," ucap Nurma.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads