Relawan Ambulans Jadi Tersangka Pencabulan Bocah di Jagakarsa
Ilustrasi pencabulan--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polisi telah menetapkan status tersangka seorang pria berinisial AA yang mengaku sebagai relawan ambulans terkait dugaan pencabulan terhadap bocah laki-laki berusia 11 tahun di Jagakarsa.
"Iya betul sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin, 23 Januari 2023.
BACA JUGA:Kronologi Pengeroyokan Ojol di Tamansari yang Viral
AKP Nurma juga menjelaskan AA resmi ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap pada Jumat, 20 Januari 2023 lalu.
Kini, AA telah ditahan. Sementara korban telah dirujuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
BACA JUGA:Diam-Diam Rian Mahendra bin Haryanto Temui Bos PO Lorena, Ada Kesepakatan Buka Trayek?
"Dia mengaku menyesali perbuatannya. Sudah Melakukan penahanan. Korban kami rujuk ke P2TP2A," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA disangkakan Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Pria berinisial AA yang mengaku sebagai relawan pengawal ambulans ditangkap warga di Pos RW 08, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Januari 2023 sore.
BACA JUGA:Heboh! Razman Nasution Gadai KTP Demi Memuaskan Nafsu, Hotman Paris: Menjijikan!
BACA JUGA:2 Lobang Baru Pembunuhan Berantai Bekasi-Cianjur Ditemukan, Polisi: Korban Berpotensi Nambah
AA ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun. Ketua RW 08 Lenteng Agung, Taufik Iman Santoso mengatakan, kejadian bermula saat korban berkenalan dengan pada Minggu, 15 Januari 2023 lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: