JAKARTA, DISWAY.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menggelar sidang etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada hari ini, Rabu, 22 Februari 2023.
"Hari ini sidang KKEP Bharada E," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.
Ramadhan mengatakan sidang ini bakal dihadiri oleh Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto.
BACA JUGA:Kemenhub Kembali Adakan Mudik Motor Gratis Tahun Ini, Kuota 10.440 Kendaraan, Cek Persyratannya
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Tersangka Pria Pemukul Lansia dengan Balok Kayu hingga Kritis di Ciledug
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.