Kemenhub Kembali Adakan Mudik Motor Gratis Tahun Ini, Kuota 10.440 Kendaraan, Cek Persyratannya

Kemenhub Kembali Adakan Mudik Motor Gratis Tahun Ini, Kuota 10.440 Kendaraan, Cek Persyratannya

Mudik Gratis motor dengan Kereta Api--

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengadakan mudik motor gratis pada lebaran tahun ini. 

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Djarot Tri Wardhono mengatakan, mudik gratis tahun ini menggunakan moda transportasi kereta api.

"Kami berharap program ini dapat mengurangi kemacetan dan risiko terjadinya kecelakaan mudik tahun ini," kata Djarot di Jakarta, ditulis Rabu 22 Februari 2023.

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Bakal Borong 21 Mobil Listrik Seharga Rp 800 Juta Per Unitnya

Untuk anggaran mudik gratis tahun ini, kata Djarot angkanya meningkat dua kali lipat dari tahun lalu yakni sebesar Rp 10 miliar dengan kuota mencapai 10.440 sepeda motor.

"Tahun lalu cuma Rp5,4 miliar, untuk tahun ini naik dua kali lipat jadi Rp10 miliar karena kuota tahun Ini mengalami peningkatan 3 kali lipat," ungkapnya.

Mengenai Tidak ada perbedaan signifikan dari program tahunan ini. Hanya saja saat ini pemilik motor bisa satu kereta dengan kendaraannya.

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar tiket kereta Rp10.000 untuk tujuan yang jaraknya kurang dari 330 kilometer (km) dan Rp20.000 untuk jarak 330 km ke atas. Sedangkan untuk angkut motornya digratiskan.

BACA JUGA:Strategi Pembelaan Richard Eliezer Dibeberkan Martin Simajuntak: Dengan Ronny Talapessy Kami Kerja Sama

Cara Pendaftaran Program Mudik Gratis

Untuk pendaftaran program mudik gratis menggunakan kereta api dibuka mulai 1 Maret-3 Mei 2023. Pendaftaran dilakukan melalui mudikgratis.dephub.go.id yang dilanjut dengan verifikasi langsung di stasiun yang ditunjuk.

Syaratnya wajib menunjukkan KTP, SIM yang berlaku, Kartu Keluarga, STNK. Besaran motor yang diangkut <200 CC.

"Setiap pengiriman (motor) mendapat jatah dua tiket kereta api (selama kuota masih tersedia)," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: