JAKARTA, DISWAY.ID -- Sidang kode etik untuk Bharada Richard Eliezer telah selesai setelah 7 jam.
Dalam putusan sidang kode etik yang dijalani terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu, komisi sidang memberi putusan akhir.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Richard Eliezer akan tetap dipertahan sebagai anggota polri.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu 22 Februari 2023.
Ahmad Ramadhan menambahkan, Richard Eliezer akan menjalani sanksi administrasi hukuman demosi selama satu tahun.
Richard Eliezer akan dimutasi ke Yanma Tamtama Polri.
"Sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," katanya.
"Sanksi administratif, mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ucapnya.