JAKARTA, DISWAY.ID - Kapan sanksi mutasi bersifat demosi 1 tahun terhadap Bharada Richard Eliezer sudah berlaku?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan pernyataan tegas terkait pertanyaan tersebut.
Sanksi mutasi itu disebut sudah berlaku sejak diputuskan pada Rabu, 22 Februari 2023 lalu.
BACA JUGA:Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding
"Saya jelaskan, putusan demosi itu berlaku sejak diputus ya. Menjalani demosi jangan dikaitkan dengan pidana, jadi berbeda ranah pidana dengan ranah putusan sidang kode etik," kata Ramadhan pada Kamis, 23 Februari 2023.
Keputusan demosi itu diberlakukan lantaran Richard Eliezer tidak sama sekali mengajukan banding atas sanksi etik yang didapatkannya.
"Yang bersangkutan terima karena tidak banding, tanda tangan maka berlaku setelah hari itu. Jadi kalau kemarin diputuskan dan ditandatangani ya berlaku hari itu ke depan satu tahun," tuturnya.
Diketahui, Bharada Richard Eliezer menjalani rangkaian sidang etik untuk menentukan nasibnya di kepolisian hari ini, 22 Februari 2023.
BACA JUGA:Apa Itu Demosi ? Sanksi yang Diberikan Kepada Bharada E
Dalam hasil sidang tersebut, Bharada E dinyatakan tetap menjadi anggota polisi.
Namun, ada sanksi yang diberikan kepada Bharada E karena sudah terbukti sah dinyatakan terseret kasus pembunuhan mendidang Brigadir Yosua. Eliezer terbukti melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu 22 Februari 2023.
"Sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujarnya.