JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan mengikuti agenda pembacaan putusan vonis dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat 24 Februari 2023.
Sekedar informasi, Irfan Widyanto pada sidang sebelumnya telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa meyakini Irfan Widyanto telah ikut melakukan perusakan CCTV, sehingga terganggunya sistem elektronik dan tidak dapat berkerja sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:806 Ribu Mobil dan 68 Ribu Motor Telah Ikuti Uji Emisi di DKI Jakarta
Sedangkan, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo telah dituntut hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Demikian, jaksa meyakini kedua terdakwa tersebut melakukan perusakan CCTV sehingga sistem elektronik tersebut tidak dapat berkerja dengan semestinya.
Dilihat dari situs resmi SIPP Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, sidang dengan agenda putusan vonis untuk Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo akan digelar di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan, pada pukul 09.05 WIB.
BACA JUGA:Catat! Jadwal dan Lokasi Razia Uji Emisi Kendaraan DKI Jakarta
“Sidang agenda Putusan vonis, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo,” tulis situs SIPP PN Jakarta Selatan dikutip Disway.Id, Jumat 24 Februari 2023.
Sidang putusan vonis ketiga terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan berlangsung hari ini.
"Jumat, 24 Februari 2023 agenda sidang pembacaan putusan pukul 09.05-selesai," ujar situs SIPP Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.