Catat! Jadwal dan Lokasi Razia Uji Emisi Kendaraan DKI Jakarta

Catat! Jadwal dan Lokasi Razia Uji Emisi Kendaraan DKI Jakarta

Kebijakan denda kendaraan tak lulus uji emisi karbon segera berlaku di Jakarta ini nantinya akan diberikan saat perpanjangan STNK hingga tarif parkir tertinggi. - Rafi Adhi Pratama -

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya bakal menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan razia uji emisi sudah dimulai sejak 21 Februari dan berlangsung hingga 16 November 2023.

“Kami sudah menyiapkan sejumlah lokasi yang akan dilakukan kegiatan tersebut. Nantinya di lokasi razia uji emisi akan dilakukan pemeriksaan secara acak, apakah kendaraan itu sudah lulus uji emisi atau tidak,” ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023.

BACA JUGA:Masterclass! Erik ten Hag Beri Fred Peran 'Kantongi' Frenkie de Jong: Dia Seperti Nyamuk di Sekitarnya

BACA JUGA:Luna Maya Langsung Jatuh Hati Pada Pandangan Pertama, Omoda 5 Segera Parkir di Garasi

Nantinya, bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan diarahkan untuk mengikuti uji emisi hingga lolos. 

“Sedangkan lokasi nanti akan kita random check, apakah kendaraan itu sudah lulus uji emisi atau tidak. Kita akan memberikan sosialisasi lagi, memberikan arahan lagi bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi," jelas Asep.

Berikut lokasi Uji Kepatuhan Hukum Uji Emisi 2023 di Jakarta:

Triwulan I

- Selasa 21 Februari 2023; Jl. Perintis Kemerdekaan (depan Hotel Dariza Jakarta Timur)

- Kamis 23 Februari 2023; Jl. Terusan I Gusti Ngurah Rai Pondok Kopi

- Selasa 28 Februari 2023; Jl. Pondok Kelapa Selatan Jakarta Timur (Kalimalang)

BACA JUGA:Hasil Manchester United vs Barcelona, Duo Brasil Benamkan Pasukan Catalan

BACA JUGA:Wisata Abu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait