Sanksi Tilang Uji Emisi Kembali Dihapus, Dirlantas PMJ: Laporkan Jika Ada yang Masih Melakukan Penilangan
Sanksi tilang kendaraan bermotor tak lulus uji emisi kini kembali dihapus.-Kementerian Kesehatan RI-sehatnegeriku.kemkes.go.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Sanksi tilang kendaraan bermotor tak lulus uji emisi kini kembali dihapus.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya akan mengimbau saja bagi para pelanggar.
"Ditlantas tidak ada melakukan penilangan (uji emisi), tapi tetap akan melakukan imbauan," katanya kepada awak media, Kamis 2 November 2023.
Dijelaskannya, dihapuskannya kembali penilangan lantaran belum tersosialisasikan.
BACA JUGA:Mantap, Satelit SATRIA-1 Sudah Capai Orbitnya di atas Pulau Papua
Diungkapkannya, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi.
"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan," ungkapnya.
"Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi," tambahnya.
Pihaknya meminta masyakarat untuk melapor jika ada anggota di lapangan yang masih melakukan penilangan.
BACA JUGA:7 dari 10 WNI Akan Dievakuasi dari Gaza, Kemenlu: 3 Memilih Bertugas di Rumah Sakit Indonesia
BACA JUGA:Jokowi Bersama Astra Gelar Groundbreaking Revitalisasi SDN 020 Sepaku di IKN
"Oiya silakan (melapor), (karena) tidak ada penilangan. Kami lakukan teguran, enggak boleh (ada penilanga). Anggota sudah kami ingatkan betul enggak ada penilangan," harapnya.
"Kami jua akan mengubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dg KLHK, kami tidak akan melakukan penilangan, kami akan gencar melakukan himbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: