Sanksi Tilang Uji Emisi Kembali Dihapus, Dirlantas PMJ: Laporkan Jika Ada yang Masih Melakukan Penilangan

Sanksi Tilang Uji Emisi Kembali Dihapus, Dirlantas PMJ: Laporkan Jika Ada yang Masih Melakukan Penilangan

Sanksi tilang kendaraan bermotor tak lulus uji emisi kini kembali dihapus.-Kementerian Kesehatan RI-sehatnegeriku.kemkes.go.id

Sebelumnya, Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai hari ini di Jakarta akan kembali ditilang.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan prosedur pemeriksaan hingga penilangan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi saat terkena razia sama dengan yang sebelumnya.

BACA JUGA:Masuk Sekolah Pilot Apakah Worth It?

BACA JUGA:Jimly Asshiddiqie Ungkap Kebohongan Anwar Usman: Ada Dua Keterangan yang Berbeda, Satunya Tentu Bohong

"(Prosedur pemeriksaan hingga penilangan) Sama," katanya kepada awak media, Rabu 1 November 2023.

Disebutkannya, pemberlakuan tilang emisi di Jakarta rencananya bakal dilakukan di lima titik. 

"Namun, tergantung masing-masing wilayah nanti bisa menentukan lokasi yang lebih baik," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: