Tilang Uji Emisi Dihapuskan, Dirlantas: Masyarakat yang Telah Ditilang Tetap Kena Sanksi

Tilang Uji Emisi Dihapuskan, Dirlantas: Masyarakat yang Telah Ditilang Tetap Kena Sanksi

Meskipun sanksi uji emisi dihapuskan, namun masyarakat yang telah ditilang uji emisi kemarin 1 November akan tetap dikenakan sanksi.-Foto/Dok/Andrew-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Dirlanatas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tilang uji emisi dihapuskan, mesipun demikian masyarakat yang telah ditilang uji emisi kemarin 1 November akan tetap dikenakan sanksi.

Hal tersbeut diungkapkan oleh Kombes Latif Usman selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang mengatakan jika masyarakat yang kemaren terjaring razia uji emisi akan tetap ditilang.

"Ya tidak apa-apa yang kemarin tetap aja, kalau sudah ditilang, ya sudah ditilang," katanya kepada awak media, Kamis 2 November 2023.

BACA JUGA:Sanksi Tilang Uji Emisi Kembali Dihapus, Dirlantas PMJ: Laporkan Jika Ada yang Masih Melakukan Penilangan

BACA JUGA:Putri Leonor, Calon Ratu Spanyol Ucap Sumpah Setia di Hari Ulang Tahun ke-18

Dirlanatas Polda Metro Jaya juga mengatakan jika penghapusan tilang uji emisi hari ini disebut berdasarkan evaluasi pelaksanaan tilang kemarin.

"Tapi setelah evaluasi satu hari kemarin, ternyata banyak masyarakat yang masih butuh sosialisasi kembali. Perlu pemahaman kembali tentang pentingnya uji emisi itu," terangnya.

Sanksi tilang kendaraan bermotor tak lulus uji emisi kini kembali dihapus, pihaknya akan memberikan himbauan saja bagi yang masih melanggar.

BACA JUGA:7 dari 10 WNI Akan Dievakuasi dari Gaza, Kemenlu: 3 Memilih Bertugas di Rumah Sakit Indonesia

BACA JUGA:Jimly Asshiddiqie Ungkap Kebohongan Anwar Usman: Ada Dua Keterangan yang Berbeda, Satunya Tentu Bohong

"Ditlantas tidak ada melakukan penilangan (uji emisi), tapi tetap akan melakukan imbauan," bebernya.

Sedangkan pihak Dishub dan Satlantas melakukan razia bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai mulai 1 November 2023.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan prosedur pemeriksaan hingga penilangan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi saat terkena razia sama dengan yang sebelumnya.

"(Prosedur pemeriksaan hingga penilangan) Sama," katanya kepada awak media, Rabu 1 November 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: