Satgas PPU DKI Jakarta Perluas Akses Pelayanan Uji Emisi

Satgas PPU DKI Jakarta Perluas Akses Pelayanan Uji Emisi

Razia uji emisi dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan membawa alat-Foto/Dok/Andrew-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebagai salah satu upaya dalam mengurangi pencemaran udara di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperluas akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi

Berbagai pelatihan teknisi uji emisi juga telah dilakukan untuk mendukung pelayanan uji emisi dapat berjalan lebih optimal.

BACA JUGA:Daftar Bengkel Uji Emisi Untuk Sepeda Motor di Jakarta

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyatakan upaya tersebut disambut baik oleh masyarakat. 

Dibuktikan dengan peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang melakukan uji emisi dalam dua pekan terakhir.

“Kami berharap akan lebih banyak lagi kendaraan bermotor yang melakukan uji emisi, untuk mendukung upaya percepatan penanganan polusi udara di Jakarta agar semakin baik dan sehat,” kata Ani dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 18 November 2023.

BACA JUGA:Pakar Sebut Dihentikannya Tilang Uji Emisi Usai Sehari Diberlakukan Merupakan Bentuk Inkonsistensi Pemangku Kebijakan

Lebih lanjut, Ani mengungkapkan, hingga 17 November 2023 pukul 09.00 WIB, terdapat 1.228.087 kendaraan roda empat dan 132.054 kendaraan roda dua telah melakukan uji emisi. 

Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan pada 3 November 2023, yaitu sebanyak 1.193.736 kendaraan roda empat dan 128.528 kendaraan roda dua yang melakukan uji emisi.

Pemprov DKI Jakarta telah menambahkan beberapa lokasi uji emisi secara gratis di 45 lokasi dan akan bertambah 12 titik lokasi baru bagi kendaraan usia di atas tiga tahun. 

BACA JUGA:Catat! Lulus Uji Emisi Dipastikan Tidak Menjadi Syarat Perpanjangan STNK

Adapun lokasi uji emisi yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta terdapat di 346 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan 962 teknisi dan 119 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 204 teknisi.

Selain uji emisi, Satgas PPU juga memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha kepada tiga perusahaan penyimpanan batu bara, yaitu PT TTI, PT TBE, dan PT BIG. 

Lalu telah dilakukan legal sampling emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) terhadap dua industri berbahan bakar batu bara, yakni PT AAJ dan PT BKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: