Teman Mario Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Polisi Sebut Perannya

Jumat 24-02-2023,09:51 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).

Tersangka baru itu remaja inisial S atau SRLPL (19) yang merekam aksi penganiayaan itu, di mana S juga diduga provokasi ke Mario untuk menghajar David.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary menjelaskan penetapan S sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik. 

BACA JUGA:Mahasiswa Unsri Duplikat Keyless Pajero Sport Langsung di Rumah Korban, Pelaku Mindik-mindak dengan Alasan Begini, Waspada!

BACA JUGA:Putusan Vonis Mantan Anak Buah Sambo Hari Ini, Perusakan CCTV Berujung Penjara

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan," ujar Ade kepada wartawan, Jumat, 24 Februari 2023.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan S sebagai tersangka. Diantaranya adalah S terbukti memanas-manasi Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap D.

"SLR memanas-manasi pelaku dengan mengatakan, 'Wah, parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Ade Ary.

BACA JUGA:806 Ribu Mobil dan 68 Ribu Motor Telah Ikuti Uji Emisi di DKI Jakarta

BACA JUGA:Srimulyani Pecat Langsung Pejabat Pajak yang Anaknya Lakukan Kekerasan: Tindak Tegas Setiap Pelanggaran

Selain itu, S juga terbukti merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario menggunakan ponsel.

Ia turut membiarkan Mario melampiaskan amarah kepadanya D tanpa mencoba mencegahnya.

"SLR terbukti mengiyakan ajakan pelaku untuk menemaninya memukuli korban. SLR juga merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku," ujar Ade Ary.

Ade Ary menyebut S berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.

Ade mengatakan saat peristiwa, S justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah.

Kategori :