Kondisi Putra GP Ansor yang Dianiaya Anak Pejabat Ditjen Pajak Terkini Diungkap Keluarga

Jumat 24-02-2023,10:39 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya. 

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

 

Selain itu, Polisi juga telah menetapkan teman Mario berinisial S (19) sebagai tersangka. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengungkapkan penetapan S sebagai tersangka itu berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik. 

S disebut mengeluarkan kata-kata provokasi berupa 'Wah Parah Itu, Hajar Aja' saat peristiwa terjadi. 

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Ade Ary.

Kategori :