"AG siang ini kita mintai keterangan. Kalau S sedang berlangsung. Pemeriksaannya enggak mungkin kita jadikan satu. Keterangannya kita cek persesuaiannya saksi-saksi dengan keterangan ini,” terangnya.
Disinggung soal kemungkinan para saksi yang tengah diperiksa akan jadi tersangka, Yossi menyebut hal itu tergantung fakta-fakta yang ada di lapangan terkait ada tidaknya keterlibatan mereka.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan barang bukti dari pengembangan penyelidikan.
"Malam ini Kami telah mengalihkan status Saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka,” jelasnya.
BACA JUGA:Ini Tampang Agnes, Wanita yang Disebut Bikin Mario Dandy Tega Aniaya David Sampai Koma
“Tersangka (S) merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS,” tambahnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial (S) dijerat dengan pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Pasal tersebut juga diterapkan kepada pelaku MDS (Mario Dandy).
"Persangkaan pasal 76C juncto pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP,” imbuhnya.
Menurutnya, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap (S) di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Saat ini Tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” tandasnya.