Dalam surat tersebut, terdapat 4 poin yang menegaskan Mario Dandy Di-DO.
"Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhdap Sdr. Cristalino David Ozora," isi poin nomor 1 surat tersebut.
Dalam surat tersebut, piihak kampus juga melontarkan kecaman atas tindakan kekerasan yang dilakukan Mario Dandy.
Kemudian di poin ke-4 pihak kampus menegaskan harus mengeluarkan Mario imbas tindakan tidakan tidak terpujinya.
Rumahnya si agnes nih pic.twitter.com/D95AU9TkxX
— He Who Remains (@zreyndra) February 24, 2023
"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis poin nomor 4.