Divonis Penjara 1 Tahun, Baiquni Wibowo Tidak Akan Banding, Jaksa Pikir-Pikir

Jumat 24-02-2023,22:13 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Lebrina Uneputty

Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman pidana salam 1 tahun penjara kepada Baiquni Wibowo dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam putusannya tersebut, majelis hakim meyakini Baiquni Wibowo terlibat dalam perusakan CCTV sehingga sistem elektronik tidak dapat berkerja sebagaimana mestinya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun," ujar ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

 

Kategori :