JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak keluarga David, anak pengurus GP Ansor yang menjadi korban penganiayaan meminta agar polisi melakukan tes urine terhadap anak mantan pejabat Ditjen pajak, Mario Dandy Satrio (20).
"Kami sih mau minta untuk dia juga harus urine nya dites juga, tes urine juga, karena dari cara dia menganiaya kan terlihat jelas tidak ada rasa kemanusiaan," kata kuasa hukum keluarga David, M Syahwan Arey kepada wartawan, Sabtu 25 Februari 2023.
Syahwan mengatakan jika Mario tak memiliki rasa kemanusiaan. Hal itu terlihat dari perbuatan Mario yang meminta David untuk push up 50 kali.
"Dia awalnya minta push up 50x, setelah korban hanya mampu 25x, dia suruh untuk sikap tobat, nah saat sikap itu dia langsung, ditendang dulu," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang tersangka itu adalah Mario dan rekannya bernama Shane.
Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Selain Mario, Polisi juga menetapkan rekannya yang bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider.
Shane disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban. Saat peristiwa terjadi, Shane juga disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah.
Bahkan, Shane sempat membisikkan kata-kata kepada Mario yang memintanya untuk menghajar korban dan merekam peristiwa itu menggunakan handphone milik Mario.