Mario Dandy Minta David Push Up 50 Kali, Hanya Sanggup 20 Kali, Begini Hal Mengerikan Selanjutnya Terjadi
Tangkapan layar video aksi pengeroyokan terhadap David oleh Mario Dandy beredar di sosial media-Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary membeberkan sebelum melakukan penganiayaan, Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
Namun anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina itu hanya sanggup push up 20 kali lantaran sudah tidak kuat lagi.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat 24 Februari 2023 malam.
Selanjutnya yang terjadi, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
"MDS minta S (Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan) mencontohkan sikap tobat kemudian korban tidak bisa, sehingga tersangka MDS menyuruh korban untuk ambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video menggunakan handphone milik MDS," jelas Ade.
Setelah peristiwa itu, Mario Dandy Satrio langsung menganiaya David secara mengerikan seperti dalam rekaman video viral.
"Kemudian terjadi berdasarkan CCTV di depan TKP analisis handphone milik MDS kami putar video tersebut kami tanyakan kepada para saksi, para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang video itu tayangkan yaitu telah terjadi kekerasan terhadap anak korban D," jelas Ade Ary.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang tersangka itu adalah Mario Dandy Satrio dan rekannya bernama Shane Lukas.
BACA JUGA:Sopan dan Masih Muda, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Sambo
Atas peristiwa tersebut, Mario Dandy Satrio ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Selain Mario Dandy Satrio, Polisi jiga menetapkan rekannya yang bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: