JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary membeberkan tindakan keji yang dilakukan oleh Mario Dendy Satrio, anak mantan pejabat dirjen pajak terhadap Cristalino David Ozora, anak petinggi GP Ansor.
Tindakan Mario tersebut diungkapkan berawal dari laporan pacarnya Agnes Gracia.
Agnes Gracia picu Mario Dendy bertindak keji pada David, di mana kepolisian mengatakan jika Mario tendang perut hingga kepala berkali-kali.
Tindakan keji Mario Dendy ke David diungkap kepolisian, tendang perut hingga kepala berkali-kali, bahkan menurut Kombes Ade, Mario Dandy juga menginjak kepala David beberapa kali.
"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan yaitu telah terjadi kekerasan terhadap anak korban D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala anak korban beberapa kali," kata Kombes Ade di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu, 25 Februari 2023.
BACA JUGA:Hari Pertama, UMKM Laris Manis di Pekan Raya Kota Tangerang
BACA JUGA:Mengungkap Rahasia Kunci Inspirasi Desain Mitsubishi XFC Concept
Kombes Ade juga menjelaskan bahwa Mario sempat menendang perut hingga memukul kepala David.
"Mario juga menendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika anak korban berada pada posisi push up," katanya.
Ade mengungkapkan peristiwa tersebut kemudian direkam oleh Shane, rekan Mario.
BACA JUGA:Hari Pertama, UMKM Laris Manis di Pekan Raya Kota Tangerang
BACA JUGA:Antusias Masyarakat Padati Pekan Raya Kota Tangerang
"Kemudian, berdasarkan CCTV yang kami dapat di depan TKP, lalu berdasarkan analisis HP milik tersangka MDS (Mario), kami putar video itu dan kami tanya ke para saksi. Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang video itu tayangkan," lanjut Kombes Ade.
Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang tersangka itu adalah Mario dan rekannya bernama Shane.
Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, serta anak pejabat pajak tersebut dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.