Rubicon Dilelang, Mario Dandy Wajib Bayar Rp 25 Miliar

 Rubicon Dilelang, Mario Dandy Wajib Bayar Rp 25 Miliar

Mario Dandy Dibebani Biaya Restitusi Rp25 Miliar ke David Ozora-Disway.id/Anisha Aprilia-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebankan terdakwa Mario Dandy dengan restitusi sebesar Rp25 Miliar.

"Membayar restitusi Rp 25 miliar," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis, 7 September 2023.

Selain itu, mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy juga dilelang. Hasil penjualannya diberikan untuk David Ozora sebagai bagian dari restitusi.

BACA JUGA:Mario Dandy Dibebani Biaya Restitusi Rp25 Miliar ke David Ozora

"Serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual milik terdakwa dijual di muka umum dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," ucap Alimin.

Jumlah restitusi itu lebih kecil dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp120.388.911.030. Bahkan masih lebih kecil dari yang diajukan oleh Jonathan Latumahina, ayah David, sebesar Rp52 miliar.

Alimin Ribut Sujono menyebut pembayaran restitusi ini tidak bisa diganti hukuman penjara.

BACA JUGA:Jelang Pembacaan Vonis, Keluarga David Ozora Harap Mario Dandy dan Shane Lukas Dihukum Maksimal

"Hukuman pembayaran restitusi terus melekat pada Mario," tuturnya.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.

Dalam putusan vonisnya Majelis hakim meyakini bahwa Mario terbukti terlibat dalam penganiayaan David Ozora seperti yang ada dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis, 7 September 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Mario Dandy terbukti bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: