Rubicon Dilelang, Mario Dandy Wajib Bayar Rp 25 Miliar
Mario Dandy Dibebani Biaya Restitusi Rp25 Miliar ke David Ozora-Disway.id/Anisha Aprilia-disway.id
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy.
Hal memberatkan:
Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya.
Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: