Mario Dandy Dibebani Biaya Restitusi Rp25 Miliar ke David Ozora
Mario Dandy Dibebani Biaya Restitusi Rp25 Miliar ke David Ozora-Disway.id/Anisha Aprilia-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.
Vonis tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 7 September 2023 2023.
Hakim menilai, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Hal yang memberatkan bahwa perbuatan penganiayaan Mario Dandy mengakibatkan rusaknya masa depan David.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, David," kata Hakim
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.
Selain itu hakim juga membebani Mario Dandy dengan biaya restitusi sebesar Rp 25.150.161.900.
Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.
"Dan menetapkan 1 unit mobil Rubicon B 2571 PBB tahun 2013 warna hitam milik terdakwa, dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," kata Hakim.
BACA JUGA:Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Ajukan Banding
Kewajiban membayar restitusi itu, kata Hakim, tidak bisa diganti dengan pidana penjara seperti yang diminta dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: