Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas hari ini ditunda dari agendanya terkait pemanggilan saksi meringankan.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.

Dalam putusan vonisnya, Majelis hakim meyakini bahwa Mario Dandy terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora tersebut.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

BACA JUGA:Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Ajukan Banding

BACA JUGA:Rumah Eks Anak Buah Muhaimin Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemenaker

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Mario Dandy terbukti bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. 

Hal memberatkan:

Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya. 

Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David. 

Hal meringankan:

Tidak ada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: