Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Ajukan Banding

Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Ajukan Banding

Mario Dandy (kanan) dan Shane Lukas (kiri) jalani persidangan-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Shane Lukas mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada dirinya dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Saya mau banding, Yang Mulia," kata Shane di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.

BACA JUGA:Shane Lukas Divonis 5 Tahun dan Tidak Dibebankan Restitusi Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

Dalam putusan vonisnya Majelis hakim meyakini bahwa Shane terbukti terlibat penganiayaan David Ozora seperti yang ada dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:Sosok Perekam Seleb Tiktok Maki Siswi Magang Terungkap, Istri Bripka Nuril Menangis Minta Maaf

Hakim mengatakan kondisi David menjadi hal yang memberatkan untuk hukuman Shane Lukas.

"Keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David," ujar hakim.

Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa mencegah perbuatan saksi mario lebih lanjut meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: