Shane Lukas Divonis 5 Tahun dan Tidak Dibebankan Restitusi Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.
Meski demikian, hakim tidak membebankan Shane Lukas untuk membayar restitusi. Sebab, majelis hakim menilai Shane bukan pelaku utama, seperti halnya Mario Dandy.
"Terhadap restitusi dibebankan ke terdakwa menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sengaja pelaku utama," kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023
BACA JUGA:Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Atas Penganiayaan Berat David Ozora
"Maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," sambung hakim.
Dalam vonisnya, hakim menyatakan terdakwa Shane Lukas alias Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” kata hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: