Bacakan Pledoi, Mario Dandy Minta Maaf Kepada David dan Keluarganya

Bacakan Pledoi, Mario Dandy Minta Maaf Kepada David dan Keluarganya

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas akan bacakan pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara hari ini.-pmj-

JAKARTA, DISWAY.ID-Terdakwa Mario Dandy membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Dalam pledoinya, ia meminta maaf kepada keluarga David dan Keluarganya atas perbuatan yang telah ia lakukan.

"Pertama-tama dengan rasa penyesalan yang dalam dan hati yang tulus saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada Saudara Cristalino David Ozora dan keluarga atas dampak yang telah saya lakukan," kata Mario di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

BACA JUGA:Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 12 Tahun Penjara Hari Ini

Mario membacakan pledoi dengan suara menahan tangis saat menyinggung kedua orang tuanya.

"Saya mengucapkan permohonan maaf kepada kedua orangtua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya terdampak hal-hal yang justru menyulitkan ayah saya. Terlebih kepada ibu saya, yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya," kata Mario.

BACA JUGA:Mario Dandy Cs Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar ke David Ozora, Jika Tak Dibayar?

BACA JUGA:Ini yang Membuat Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Ia juga meminta maaf kepada ayahnya. Rafael Alun Trisambodo. Sebab, karena perbuatannya membuat Rafael kini mendekam dibalik jeruji besi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orangtua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat tumbuh dan berkembang ke arah yang lebih baik, tapi saya justru memberikan luka yang begitu mendalam. Tak henti saya menyesali, oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," ujar dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara. 

Terdakwa Mario Dandy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. 

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.

Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: