Gibran Teken Perda Baru, Pemilik Mobil Wajib Ada Garasi

Minggu 26-02-2023,23:38 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

SURAKARTA, DISWAY.ID- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming resmi menandatangani Peratuaran Daerah atau Perda Baru, yakni pemilik mobil wajib ada garasi. 

Pemerintah Kota Solo kini siap menerapkan regulasi baru soal parkir kendaraan mobil. 

Regulasi tersebut tertuang dalam peraturan Daerah Surakarta Penyelenggaraan Perhubungan Nomor 20 Tahun 2022. 

BACA JUGA:Polda Jateng : Pengamanan Laga PSIS vs Persis Solo di Stadion Jatidiri Sesuai SOP

Perda tersebut memuat peraturan bahwa bagi pemilik kendaraan mobil wajib memiliki garasi.

Bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi dan parkir di pinggir jalan maka yang bersangkutan akan dikenakan denda hingga Rp 1 juta. 

Kadishub Kota Solo Taufiq Muhammad mengungkapkan bahwa Perda Penyelenggaraan Perhubungan tersebut telah ditandatangani Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. 

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku sering mendapatkan keluhan terkait parkir, terutama di jalan-jalan kampung untuk kendaraan pribadi. 

BACA JUGA:Gibran Rakabuming Disebut Wali Kota 'Sampah' Gegara Twitter-an Mulu: 'Derajat Kau Rendah Sekali Sih!'

BACA JUGA:Gibran Beri Respons Menohok Soal Pegawai UNIBI yang Dipecat Gegara Hina Jokowi

"Ketika ditegur malah satu RT jadi berantem. Tetangga saling musuhan, ya mengganggu. Intinya kalau punya mobil siapkan garasinya dulu," kata Gibran, mengutip wawancaranya dengan RRI, Januari lalu. 

Gibran mengatakan,  parkir di bahu jalan kampung selain menganggu mobilitas warga juga mobil damkar atau ambulans saat ada kejadian emergency. 

"Apalagi misale ya mit-amit ada kebakaran di kampung. Mobil kebakarane ga bisa masuk, karena ada mobil pinggir jalan paling bahaya itu," ungkapnya. 

Gibran mengatakan aturan larangan parkir di bahu jalan ini akan diterapkan di semua daerah termasuk Kota Solo.

Kategori :