JAKARTA, DISWAY.ID-- Linda Pujiastuti alias Anita dan juga Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara menjadi saksi mahkota di Sidang kaus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakrta Barat, Senin 27 Februari 2023.
Pihak majelis hakim di awak persidangan langsung menanyakan apakah saksi Dody dan Linda mengenal Teddy Minahasa.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Teddy Minahasa Kenalkan Linda ke Doddy
"Keduanya coba perhatikan saudara terdakwa di dalam persidangan ini. Kedua saksi kenal dengan terdakwa ini?" ujar Majelis Hakim bertanya kepada kedua saksi mahkota di PN Jakbar, Senin 27 Februari 2023.
Kedua saksi mahkota Linda dan Dody mengaku mengenal Teddy Minahasa yang duduk di samping para kuasa hukumnya.
Kepada Majelis Hakim, Saksi Mahkota Linda Pudjiastuti mengaku punya hubungan khusus dengan Teddy Minahasa.
"Tidak ada Yang Mulia. Tapi kami ada hubungan khusus dan spesial, Yang Mulia," ungkap Linda kepada Majelis Hakim diruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Februari 2023.
BACA JUGA:Gagal Menyalip Saat Berboncengan, Seorang Wanita Tewas Terlindas Truk di Kalideres
Linda tidak menjelaskan secara rinci mengenai apa hubungan spesial dirinya kepada Teddy Minahasa.
Dalam bacaan dakwaan JPU juga diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan Tawas.
Diketahui AKBP Dody Prawiranegara juga sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas, namun karena itu perintah dari Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, urutan selanjutnya Linda berikan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam penyelidikan Polda Metro Jaya hingga kini ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.