JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana akan memberikan perlindungan setelah adanya pengajuan perlindungan yang dilakukan keluarga David melalui Kuasa Hukumnya.
Wakil Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi menjelaskan hingga kini David sebagai korban penganiayaan telah memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan.
BACA JUGA:Waduh! David Sempat Ditolak Asuransi Saat Dibawa ke RS Permata Hijau, Disebut Memulai Perkelahian
Achmadi menegaskan korban harus mendapatkan perlindungan baik peradilan ataupun medis.
“Korban tindak pidana itu, memang perlu perlindungan. Perlindungan termasuk di dalamnya adalah hak-hak korban,” ujar Achmadi ditemui di RS Mayapada Jakarta Selatan Senin, 27 Februari 2023.
Achmadi mengatakan banyak hak hak korban yang harus di dapat korban setelah menjadi korban penganiayaan.
“Hak-hak korban itu banyak bisa perlindungan dalam proses peradilan itu sendiri, kesaksiannya. Tapi medis, bantuan psikologis, sosial, dan sebagainnya,” ujarnya.
BACA JUGA:Mario Dandy Sampaikan Permintaan Maaf Pada David, Kuasa Hukum: Kami Hormati Proses Hukum
Achmadi mengatakan pihaknya masih memproses kelengkapan untuk perlindungan LPSK kepada korban.
“Kita lihat proses perlindungannya akan kita dalami kepada para pemohon kalau memenuhi syarat kan kita beri perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Seperti diketahui, aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar A, mendapatkan perlakuan tidak baik.
Mario menganiayanya David dengan cara menendang kepala, menginjak kepala, hingga menendang perutnya berkali-kali. Akibatnya, David koma hingga saat ini.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane.