JAKARTA, DISWAY.ID-- Setelah menetapkan masa Angkutan Lebaran pada H-10 s.d H+10 Lebaran atau 12 April s.d 3 Mei 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah membuka penjualan tiket kereta api pada masa Angkutan Lebaran 1444 H sejak Minggu 26 Februari 2023.
KAI pun mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudiknya dengan baik, karena KAI menjual tiket pada Angkutan Lebaran ini mulai H-45, maka per 27 Februari ini, tiket yang sudah dapat dibeli yaitu pada keberangkatan 12 April dan 13 April 2023.
BACA JUGA:Resmi! Pemesanan Tiket Kereta Api untuk Lebaran 2023 Akhirnya Dibuka, Wajib Vaksin Booster Gak Ya?
“Sejauh ini, tiket yang terjual untuk keberangkatan tanggal 12 dan 13 April, masih berkisar 2%. Angka ini tentunya akan terus bertambah karena penjualan tiket masih berlangsung,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Pada Angkutan Lebaran 2023, KAI saat ini telah menyediakan sekitar 3,5 juta tiket kereta api yang terdiri dari tiket KA Jarak Jauh dan tiket KA Lokal.
KAI akan terus memantau dan mengevaluasi pergerakan dari penjualan tiket ini.
BACA JUGA:Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Mulai Bisa Dipesan Pekan Depan
Joni mengatakan, guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan mengantisipasi melonjaknya penumpang di masa Angkutan Lebaran, KAI juga berencana akan menambah kuota tiket dan jumlah perjalanan kereta api.
Adapun terkait syarat naik kereta api, sejauh ini KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
BACA JUGA:Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bakal Disambung KA Pengumpan, Anggota DPR Ingatkan Efektivitasnya
Apabila nantinya pemerintah menetapkan perubahan persyaratan naik kereta api, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat.
“Layanan KAI di masa Angkutan Lebaran diharapkan akan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang hendak mudik dengan aman, nyaman, dan selamat,” tukas Joni.