JAKARTA, DISWAY.ID - Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E batal ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Namun, Bharada E dititipkan di Rutan Bareskrim Polri sejak Senin, 27 Februari 2023 malam.
Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo mengatakan Bharada E akan menjalani masa pidananya di sel biasa seperti tahanan yang lainnya.
"Sama dengan tahanan lain. Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus," ujar Kombes Gatot di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.
Kombes Gatot menjelaskan jika nantinya akan ada penambahan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kendati demikian, Kombes Gatot tidak menjelaskan pengamanan tambahan seperti apa yang akan diberikan kepada Bharada E.
“Ada pengamanan tambahan dari LPSK,” ujarnya.
BACA JUGA:Mantu Jokowi, Bobby Nasution Jadi Steering Commitee Formula E 2023
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas menjelaskan jika penempatan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Rutan Bareskrim berdasarkan beberapa pertimbangan.
Salah satunya yaitu dengan melihat status Bharada E sebagai justice collaborator.
"Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah ya bagi tahanannya maupun pelaksanaan menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," kata Susi di Lapas Salemba, Senin, 27 Februari 2023.