Simak, Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023, Cek Cara Beli Tiket KA Online

Kamis 02-03-2023,15:00 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Bagi masyarakat yang berencana untuk mudik Lebaran pada tahun ini sudah harus mempersiapkan diri untuk membeli tiket transportasi, khususnya kereta api.

Untuk tiket kereta api dengan waktu keberangkatan pada periode Lebaran tahun 2023 ini sudah bisa dipesan sejak 26 Februari 2023 kemarin.

Diketahui, saat ini masih belum ada aturan terbaru terkait pengaturan perjalanan dengan kereta api jarak jauh.

Dengan demikian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) saat ini masih memberlakukan aturan khusus yang mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

BACA JUGA:Hindari Hoax, Kominfo Siapkan 3 Strategi

Aturan tentang perjalanan naik kereta api jarak jauh ini, diatur untuk penumpang mulai dari usia di bawah 6 tahun, hingga usia di atas 18 tahun.

Jika mengacu SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022, ada sejumlah aturan yang diberlakukan bagi pelaku perjalanan dengan menggunakan layanan kereta api antar kota.

Berikut adalah aturan perjalanan dengan kereta api jarak jauh berdasarkan surat edaran:

1. Bagi para pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan usia 18 tahun ke atas, diwajibkan telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

2. Pelaku perjalanan kereta api antarkota berstatus Warga Negara Asing berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

BACA JUGA:Tersangka Utama Debt Collector Dicokok ke PMJ, Diam Tanpa Kata

3. Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen

4Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen

5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang berusia di bawah 6 (enam) tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA:Bandara Kertajati Bakal Layani Jemaah Haji Sejumlah Kota/Kabupaten di Jawa Barat

Kategori :