JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio menyentuh babak baru.
Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah perkembangan dalam penyidikan kasus Mario Dandy Satrio yang menganiaya David.
Setelah melalui beberapa pemeriksaan, pacar Mario, Agnes Gracia alias AG naik statusnya menjadi pelaku.
Diketahui, anak 15 tahun itu menjadi buah bibir masyarakat setelah diduga ikut memprovokasi Mario menghajar David sampai koma, namun hingga saat ini dirinya belum ditetapkan menjadi tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakam saat ini status AG adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
"AG awalnya anak yang berhadapan dengan hukum, berubah statusnya anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," katanya kepada awak media, Kamis 2 Februari 2023.
Menurutnya, AG tidak bisa berstatus sebagai tersangka, sehingga kini statusnya anak yang berkonflik dengan hukum.
BACA JUGA:Status AG, Pacar Mario Dinaikan jadi Anak Berkonflik dengan Hukum
BACA JUGA:Luar Biasa! 13.965 Unit Kendaraan Terjual di IIMS 2023
"Karena AG masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, status pacar Mario Dandy Satrio berinisial AG hingga kini masih menunggu hasil penyidikan dalam kasus penganiayaan tersebut.
Lantas, apa arti status yang disandang Agnes saat ini?
Arti Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Anak adalah generasi muda yang penting untuk di bangun potensinya demi terciptanya cita-cita bangsa.
Kenakalan anak sering disebut dengan “juvenile delinquency,” yang diartikan dengan anak cacat sosial.