Status AG, Pacar Mario Dinaikan jadi Anak Berkonflik dengan Hukum
Suasana Konferensi Pers Kasus Mario Dandy Satriyo di Polda Metro Jaya-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Status pacar Mario Dandy Satriyo yang menganiaya Crystalino David Ozora saat ini dinaikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakam saat ini status AG adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
"Ag awalnya anak yang berhadapan dengan hukum, berubah statusnya anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," katanya kepada awak media, Kamis 2 Februari 2023.
BACA JUGA:Penanganan Kasus Mario Dandy Ditarik ke Polda Metro Jaya
Menurutnya AG tidak bisa berstatus sebagai tersangka, sehingga kini statusnya anak yang berkonflik dengan hukum.
"Karena AG masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, Status pacar Mario Dandy Satrio berinisial AG hingga kini masih menunggu hasil penyidikan dalam kasus penganiayaan tersebut.
BACA JUGA:Pacar Mario Dandy Diperiksa, Statusnya Masih Saksi Anak
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AG statusnya menunggu dari Penyidik yang menangani.
"Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh Penyidik," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin 27 Februari 2023.
Hingga kini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kita masih ada kolaborasi antar stakeholder yang saya sebutkan tadi," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: