JAKARTA, DISWAY.ID-KPU Diperintahkan untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan dan membayar Rp 500 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan.
Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima yang verifikasi administrasinya gagal dan KPU menyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
BACA JUGA:Terobos Masuk Gedung, Partai Prima Tuntut KPU RI Segera Diaudit
Dalam putusannya, PN Jakpus memenangkan gugatan perdata yang diajukan Prima.
Majelis hakim menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.
BACA JUGA:Terima Audiensi PRIMA, KPU: Keputusan Nanti di Pimpinan
Selain itu, hakim menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis 2 Maret 2023.
Tak hanya menunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta.
BACA JUGA:Tuntutan PRIMA Pada KPU RI, Transparansi Menjadi Sorotan
PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad.
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410 ribu," tulis putusan itu.
Gugatan perdata itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatannya itu diajukan Agus Priyono selaku Ketua Umum Partai Prima dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekjen Partai Prima.
Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3)