"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan Pasal 433," imbuhnya.
Disisi lain, Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal membenarkan terkait kabar tersebut. Dia membeberkan alasannya menggugat KPU karena diduga adanya kesalahan yang dilakukan oleh KPU.
"Karena ada proses pemilu yang salah dan dilakukan oleh KPU, (Kesalahannya) Dari tahap verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual. Kalau verifikasi faktual kan sudah banyak beredar juga kan, contoh di Sulawesi Utara dan Sumatera barat," ujar Alif Akmal.