JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Presiden Ma'ruf Amin secara tegas memastikan akan tetap melanjutkan persiapan Pemilu 2024.
Persiapan Pemilu 2024 akan tetap berlanjut lantaran ia menilai putusan PN Jakarta Pusat untuk menunda tahapan pemilu masih belum ada kekuatan hukum tetapnya.
"Persiapan tentu berlanjut, semua semua berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu," ucap Ma'ruf di Istana Wakil Presiden pada Jumat, 3 Maret 2023.
BACA JUGA:KPU Ajukan Banding Atas Penundaan Pemilu, Jeirry Sumampow: PN Jakpus Melebihi Kewenangan Pengadilan
Ma'ruf Amin juga menyebut bahwa adanya banding dari KPU terkait putusan tersebut.
Dengan demikian, maka semua pihak masih harus menunggu proses hukum lanjutan.
Selain itu harus ada kewenangan juga dari PN Jakarta Pusat untuk memutuskan apakah akan menunda tahapan pemilu atau tidaknya.
Jadi harus ada kajian yang serius dari PN Jakarta Pusat untuk menelaah putusan tersebut.
"Karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya, apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya," paparnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur atau PRIMA kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu hingga 2025.
Tentunya hal heboh tersebut langsung mendapat tanggapan tegas dari KPU RI. Nantinya pihak KPU akan mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat.
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Februari 2023.
BACA JUGA:Perludem Cium Kejanggalan Putusan PN Jakarta Pusat Untuk Tunda Pemilu
Idham pun menjelaskan dalam peraturan Penyelenggara Pemilu tidak disebutkan soal penundaan pemilu. Justru dalam Pasal 431 sampai dengan Pasal 433, UU Nomor 7 Tahun 2017, hanya menyebutkan Pemilu lanjutan atau susulan.