Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat heboh publik dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda Pemilu 2024.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Mario Dandy Angkat Bicara Atas Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Putusan PN Jakpus itu karena mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.